SOP

1. Pelaksanaan Sidang Paripurna

  • Persiapan: Sekretariat DPRD mempersiapkan agenda, dokumen, dan ruang sidang.
  • Pelaksanaan: Pimpinan DPRD memimpin sidang sesuai agenda yang telah ditetapkan.
  • Dokumentasi: Semua kegiatan sidang didokumentasikan oleh sekretariat.

2. Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)

  • Pengajuan Rancangan: Usulan dari eksekutif atau inisiatif DPRD diajukan ke pimpinan DPRD.
  • Pembahasan: Melalui komisi terkait, dilaksanakan pembahasan mendalam dengan pemangku kepentingan.
  • Pengesahan: Setelah melalui tahapan evaluasi, rancangan disahkan dalam sidang paripurna.

3. Pengawasan dan Evaluasi

  • Monitoring: Komisi DPRD melakukan kunjungan kerja untuk memantau pelaksanaan kebijakan daerah.
  • Laporan: Hasil pengawasan disusun dalam laporan tertulis yang disampaikan pada sidang DPRD.
  • Tindak Lanjut: DPRD memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada pemerintah daerah.

4. Prosedur Pelayanan Aspirasi Masyarakat

  • Penerimaan Aspirasi: Sekretariat menerima dan mencatat aspirasi atau keluhan dari masyarakat.
  • Pengkajian: Aspirasi yang masuk dikaji oleh komisi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
  • Tindak Lanjut: Aspirasi disampaikan kepada instansi terkait atau dibahas dalam rapat DPRD.

5. Protokol Kehadiran dan Kunjungan Kerja

  • Jadwal Kunjungan: Sekretariat mengatur jadwal dan rencana kunjungan kerja anggota DPRD.
  • Pelaksanaan: Anggota DPRD melakukan kunjungan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
  • Pelaporan: Hasil kunjungan disusun dalam laporan dan dipresentasikan di forum DPRD.

6. Pelayanan Informasi Publik

  • Permohonan Informasi: Publik dapat mengajukan permohonan informasi melalui sekretariat.
  • Proses Verifikasi: Sekretariat memverifikasi permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Penyampaian Informasi: Informasi disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan.