1. Pelaksanaan Sidang Paripurna
- Persiapan: Sekretariat DPRD mempersiapkan agenda, dokumen, dan ruang sidang.
- Pelaksanaan: Pimpinan DPRD memimpin sidang sesuai agenda yang telah ditetapkan.
- Dokumentasi: Semua kegiatan sidang didokumentasikan oleh sekretariat.
2. Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
- Pengajuan Rancangan: Usulan dari eksekutif atau inisiatif DPRD diajukan ke pimpinan DPRD.
- Pembahasan: Melalui komisi terkait, dilaksanakan pembahasan mendalam dengan pemangku kepentingan.
- Pengesahan: Setelah melalui tahapan evaluasi, rancangan disahkan dalam sidang paripurna.
3. Pengawasan dan Evaluasi
- Monitoring: Komisi DPRD melakukan kunjungan kerja untuk memantau pelaksanaan kebijakan daerah.
- Laporan: Hasil pengawasan disusun dalam laporan tertulis yang disampaikan pada sidang DPRD.
- Tindak Lanjut: DPRD memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada pemerintah daerah.
4. Prosedur Pelayanan Aspirasi Masyarakat
- Penerimaan Aspirasi: Sekretariat menerima dan mencatat aspirasi atau keluhan dari masyarakat.
- Pengkajian: Aspirasi yang masuk dikaji oleh komisi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
- Tindak Lanjut: Aspirasi disampaikan kepada instansi terkait atau dibahas dalam rapat DPRD.
5. Protokol Kehadiran dan Kunjungan Kerja
- Jadwal Kunjungan: Sekretariat mengatur jadwal dan rencana kunjungan kerja anggota DPRD.
- Pelaksanaan: Anggota DPRD melakukan kunjungan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
- Pelaporan: Hasil kunjungan disusun dalam laporan dan dipresentasikan di forum DPRD.
6. Pelayanan Informasi Publik
- Permohonan Informasi: Publik dapat mengajukan permohonan informasi melalui sekretariat.
- Proses Verifikasi: Sekretariat memverifikasi permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penyampaian Informasi: Informasi disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan.