Tentang Kami

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lhokseumawe adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, DPRD Lhokseumawe bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, membuat peraturan daerah (Perda), serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Anggota DPRD Lhokseumawe dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.

DPRD Lhokseumawe memiliki komitmen untuk menjalankan tugasnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang terbaik. Melalui berbagai mekanisme, kami memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Lhokseumawe. Kami juga aktif berinteraksi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta memberikan solusi atas permasalahan yang ada.

Kami berusaha untuk menjadi lembaga yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan menjalin komunikasi yang baik antara anggota DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat. Dengan semangat untuk menciptakan daerah yang lebih baik, DPRD Lhokseumawe terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.